opini peniadaan sholat jum'at
Peniadaan jama'ah shalat/shalat jum'at karena Covid-19.
Bismillah
Covid-19 atau dikenal dengan Corona ini merupakan pandemi yang tidak hanya
menyerang di beberapa negara bagian. Namun juga hampir seluruh dunia sudah
terjangkit. Lalu bagaimana mengenai kebijakan peniadaan shalat jum’at? Banyak
kegundahan dari umat muslim tentu. Kendati demikian, bukan tanpa alasan di
gantinya shalat jum’at yang tadinya setiap pekan menjadi shalat fardu pada masa
ini. Sedikit akan saya sampaikan opini mengenai kebijakan tersebut. Perlu di
perhatikan, opini seseorang tentunya tidak semua orang akan dapat menerimanya,
sehingga perlunya kelegowoan untuk membaca jika memang opin i yang saya
sampaikan akan berbeda dengan pembaca sekalian.J
sedikit penjelasan mengenai sebab di tiadakkanya shalat jum’at, seperti peniadaan yang wajib karena udzur (berhalangan). Apabila udzur pada yang asal, maka dialihkan kepada yang pengganti ( Himpunan Putusan Tarjih 3 2018 ) kutipan ini di ambil pada bagian kedua, yaitu mengenai fikih kebencanaan pada bab VI. Pada kutipan tersebut dijelaskan apabilah adanya uzur atau halangan. Halangan yang di maksud adalah suatu bencana, dapat meliputi bencana alam, wabah dan lain sebagainya yan gmerupakan udzur yan gdapat di terima secara syari’at Islam.
Dewasa ini, virus corona atau Covid-19 telah menjadi wabah yang sangat cepat persebarannya. Bencana yang terjadi tidak hanya di Tiongkok, bahkan di negara muslim seperti Negara Indonesia. yang mengakibatkan beberapa kebijakan termasuk lockdown atau Isolasi mandiri.
Menanggapi tulisan "peniadaan jama'ah shalat jum'at karena Covid-19" bahwa sah sah saja dilakukan peniadaan shalat jum'at berjamaah dengan syarat dan ketentuan yang menjadikannya membahayakan, dan mendapat rukhsah. seperti dalam QS Al Baqarah ayat 195 "...dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri kepada kebinasaan..." yang artinya Allah telah melarang hambanya untuk berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya, termasuk dalam hal ini penghindaran virus corona.
Namun, rukhsoh (keringanan) ini tidak berlaku jika tempat untuk shalat ju'at atau berjamaah jauh dari persebaran virus, artinya masih pada zona aman, maka tidaklah perlu adanya peniadaan shalat jum'at. Karena shalat jum'at adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki.
sedikit penjelasan mengenai sebab di tiadakkanya shalat jum’at, seperti peniadaan yang wajib karena udzur (berhalangan). Apabila udzur pada yang asal, maka dialihkan kepada yang pengganti ( Himpunan Putusan Tarjih 3 2018 ) kutipan ini di ambil pada bagian kedua, yaitu mengenai fikih kebencanaan pada bab VI. Pada kutipan tersebut dijelaskan apabilah adanya uzur atau halangan. Halangan yang di maksud adalah suatu bencana, dapat meliputi bencana alam, wabah dan lain sebagainya yan gmerupakan udzur yan gdapat di terima secara syari’at Islam.
Dewasa ini, virus corona atau Covid-19 telah menjadi wabah yang sangat cepat persebarannya. Bencana yang terjadi tidak hanya di Tiongkok, bahkan di negara muslim seperti Negara Indonesia. yang mengakibatkan beberapa kebijakan termasuk lockdown atau Isolasi mandiri.
Menanggapi tulisan "peniadaan jama'ah shalat jum'at karena Covid-19" bahwa sah sah saja dilakukan peniadaan shalat jum'at berjamaah dengan syarat dan ketentuan yang menjadikannya membahayakan, dan mendapat rukhsah. seperti dalam QS Al Baqarah ayat 195 "...dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri kepada kebinasaan..." yang artinya Allah telah melarang hambanya untuk berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya, termasuk dalam hal ini penghindaran virus corona.
Namun, rukhsoh (keringanan) ini tidak berlaku jika tempat untuk shalat ju'at atau berjamaah jauh dari persebaran virus, artinya masih pada zona aman, maka tidaklah perlu adanya peniadaan shalat jum'at. Karena shalat jum'at adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki.
By : Nur Faiz Imtihanah
Komentar
Posting Komentar