opini peniadaan sholat jum'at
P eniadaan jama'ah shalat/shalat jum'at karena Covid-19 . Bismillah Covid-19 atau dikenal dengan Corona ini merupakan pandemi yang tidak hanya menyerang di beberapa negara bagian. Namun juga hampir seluruh dunia sudah terjangkit. Lalu bagaimana mengenai kebijakan peniadaan shalat jum’at? Banyak kegundahan dari umat muslim tentu. Kendati demikian, bukan tanpa alasan di gantinya shalat jum’at yang tadinya setiap pekan menjadi shalat fardu pada masa ini. Sedikit akan saya sampaikan opini mengenai kebijakan tersebut. Perlu di perhatikan, opini seseorang tentunya tidak semua orang akan dapat menerimanya, sehingga perlunya kelegowoan untuk membaca jika memang opin i yang saya sampaikan akan berbeda denga n pembaca sekalian. J sedikit penjelasan mengenai sebab di tiadakkanya shalat jum’at, seperti peniadaan yang wajib karena udzur (berhalangan). Apabila udzur pada yang asal, maka dialihkan kepada yang pengganti ( Himpunan Putusan Tarjih 3 2018 ) kutipan ini di ambil pada bag...